Daya Tampung & Jalur Penerimaan

✦ ✦ ✦

Informasi kapasitas dan jalur Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) MAN 1 KOTA BANDUNG tahun ajaran 2026–2027.

PMBM 2026/2027
MAN 1 KOTA BANDUNG — Penerimaan Murid Baru Madrasah

Penerimaan dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1004 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui tiga jalur utama yang objektif, akuntabel, dan transparan.

432
Daya tampung murid baru
12
Rombel / kelas
36
Murid per kelas
3
Jalur seleksi
Distribusi kuota per jalur
432
Daya tampung murid baru
Jalur Reguler
70% 302 murid
Seleksi tes akademik, psikologi & BTQ — terbuka untuk semua calon
Daya tampung
302
murid diterima
Komponen seleksi
3
Akademik · Psikologi · BTQ
Persyaratan
Umum
Terbuka semua calon murid
Jalur Prestasi
15% 64 murid
Akademik · Non-akademik · Keagamaan — berdasarkan capaian prestasi
Akademik
30
Rapor (10) · Kompetisi (10) · Kepemimpinan (10)
Non-akademik
17
Olahraga, seni, dan bidang lainnya
Keagamaan
17
Hafalan, qira'at, lomba agama
Jalur Afirmasi
15% 66 murid
KETM · Bina Lingkungan — akses berkeadilan keluarga kurang mampu
KETM
43
KIP · PKH · KKS · SKTM · DTKS
Bina Lingkungan
23
Warga sekitar madrasah
Mekanisme pengalihan kuota
1
Deteksi kuota sisa
Jika jalur tidak terpenuhi, sisa kuota terdeteksi setelah masa pendaftaran ditutup.
2
Dialihkan ke jalur lain
Sisa kuota dialihkan ke jalur yang memiliki antrian pendaftar terbanyak.
3
Keputusan kepala madrasah
Pengalihan bersifat final, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perpindahan Jalur

Perpindahan jalur pendaftaran dapat dilakukan dengan persetujuan panitia. Pada prinsipnya, proses ini dilaksanakan secara offline apabila kondisi memungkinkan. Namun, apabila jumlah pengajuan perpindahan jalur cukup banyak dan berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem pendaftaran, maka proses akan dialihkan secara online untuk menjaga ketertiban, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan.

PMBM MAN 1 KOTA BANDUNG 2026–2027 dilaksanakan berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1004 Tahun 2025 — objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.